Pledoi Siti Fadilah Tak Singgung Aliran Dana ke Amien Rais
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hari ini membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan. Dalam pledoinya, Siti tak menyinggung aliran dana Rp 600 juta ke Amien Rais. Nama politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebelumnya disebut dalam tuntutan jaksa.
Siti hanya menyatakan dirinya sebagai korban sebuah konspirasi. “Kalau boleh saya sebut dipaksakan, beraroma rekayasa, bernuansa konspirasi yang sangat tidak sederhana,” ujar Siti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).
(Baca juga: Terseret Korupsi Alkes, Amien Rais Akui Terima Uang Soetrisno Bachir)
Siti menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005. Dalam kasus ini, ia dituduh melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.
"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sampai persidangan hari ini, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," tuturnya
Pledoi Siti dibacakan sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Siti untuk divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(Baca juga: Tepis Korupsi Alkes, Soetrisno Bachir Beri Dana Sedekah ke Amien Rais)
"Sebagai ibu dan nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti saat ini," kata Siti tersedu.
Menurut Siti, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap bahkan sengaja dihilangkan. "Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma, sedangkan dakwaan Jaksa bahwa Menteri Kesehatan memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN (Partai Amanat Nasional), hal itu tidak terbukti sama sekali," kata Siti.
Ia menilai bahwa inti dakwaan ialah bahwa dirinya punya niat untuk mencari keuntungan finansial bagi diri sendiri orang lain atau korporasi dengan cara membuat surat rekomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal.
(Baca juga: Suap DPRD Jatim Diduga Pembayaran Rutin, Bukan THR)
Dalam kasus ini, SIti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.