Darmin: Revisi UU BPK Tak Bahas Merger dengan BPKP

Dimas Jarot Bayu
13 Juni 2017, 16:26
Darmin Nasution
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) tak menyentuh wacana penggabungan BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Darmin menuturkan, wacana penggabungan atau merger sebagai hal yang keliru. Alasannya, BPK merupakan pengawas eksternal yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Advertisement

Sementara BPKP adalah lembaga pemerintahan yang dibentuk untuk memeriksa atau mengaudit secara internal lembaga pemerintah. BPKP di bawah kekuasaan presiden yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

"Aneh kalau digabungkan. Satu internal, yang satu eksternal," kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/6). (Baca: Pemerintah Revisi Undang-undang BPK untuk Perluas Wewenang)

Wacana merger antara BPK dan BPKP mengemuka dengan lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Pada bagian A angka 6 dalam surat edaran tersebut disebutkan BPK sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian negara. Sehingga hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.

Hal ini membuat badan audit lain seperti BPKP hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Badan audit lain tidak memiliki wewenang menghitung kerugian negara dan diduga akan menghambat pemberantasan korupsi.

"Tidak (terkait Surat Edaran Mahkamah Agung). Ini lebih pada normatif. Bagaimana memberikan kinerja keuangan negara lebih baik," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Darmin menuturkan, revisi UU BPK akan fokus pada penguatan dan mempertegas kewenangan BPK. Revisi UU tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara eksternal dan internal BPK. (Baca: BPK Serahkan 3 Audit ke Polisi, Negara dan Daerah Rugi Rp 69,5 Miliar)

Meski pemerintah sebagai inisiator, namun belum dapat menuturkan perubahan UU secara detil. "Mungkin masih ada hal-hal lain yang belum tertampung," kata Darmin.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement