SKK Beri 8 Masukan RUU Migas ke DPR

Anggita Rezki Amelia
15 Juni 2017, 18:26
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hari ini menyerahkan 8 rekomendasi mengenai Rancangan Undang-undang Migas. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan dalam rekomendasi itu adalah lembaganya pada dasarnya siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan dan ditetapkan dalam RUU Migas. Hal ini termasuk mengenai pembentukan BUK Migas.

Advertisement

(Baca: Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas)

Poin pertama, SKK Migas menginginkan adanya kejelasan tata kelola dan kemandirian dan pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas. Kedua, dengan produksi dan cadangan yang semakin menurun dan relatif kecil, UU yang baru ini harus dapat menarik dan mendorong investasi serta memudahkan kegitan operasional.

Ketiga, SKK Migas menilai belum terdapat kejelasan terkait pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor hulu. Keempat, perlu ada kejelasan mengenai bentuk BUK Migas, apakah berbentuk korporasi yang mengelola kekayaan sendiri, artinya hanya menyetor dividen ke pemerintah atau sebagai instansi pemerintah. Jika sebagai instansi maka harus menyetorkan seluruh pendapatan ke pemerintah.

Kelima, perlu adanya pengaturan mengenai pemisahan kekayaan, termasuk pembukuan sebagai suatu badan hukum untuk meminimalkan risiko terhadap seluruh milik negara. Keenam, perlu ada kejelasan mengenai sumber kekayaan dan sumber pendapatan BUK Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement