Menteri Susi Tetap Larang Kapal Bekas Asing di Perairan Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan melonggarkan larangan sementara atau moratorium izin kapal-kapal asing dan eks-asing di seluruh perairan Indonesia. Alasannya, larangan ini dinilai efektif mengurangi praktik pencurian ikan di wilayah Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti justru mempertanyakan industri yang mengalami penurunan produktivitas akibat aturan tersebut. Dia mengatakan, KKP telah memberdayakan nelayan dengan memberi bantuan kapal, memberikan pakan mandiri, dan sistem logistik.
Dengan demikian, Susi mengklaim, industri perikanan telah memberdayakan nelayannya sendiri, bukan pemilik kapal asing dan eks-asing. "Indonesia sudah berbaik hati dengan kapal asing ini untuk tidak ditenggelamkan," ujar Susi saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6).
(Baca juga: Dipersoalkan BPK, KKP Batalkan Pengadaan 600 Kapal dan Tanah Pertamina)
Susi mengatakan, kapal asing dan eks-asing dilarang beroperasi karena merupakan alat bukti kejahatan. Namun, Indonesia dinilai tidak memiliki energi yang cukup banyak untuk mempidanakan seluruh kapal asing dan eks-asing ini.
"Jadi silakan pergi, registrasi ke luar. Itu sudah sangat baik. Kalau mereka lobi pensiunan aparat, gubernur, atau pejabat, bilang saya beli (kapal asing dan eks-asing), oh tetap tidak bisa (operasi)," ujarnya.