SKK Migas Hemat Cost Recovery Hingga Rp 720 Miliar dari Transfer Aset
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berhasil menghemat pengembalian biaya operasi (cost recovery) sebesar US$ 54 juta atau Rp 720 miliar. Alhasil, per 30 April 2017, realisasi cost recovery hanya US$ 3,20 miliar dari target APBN tahun ini US$ 10,49 miliar.
Deputi Pengendalian dan Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan penghematan itu terjadi karena ada optimalisasi aset migas. Jadi 80 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki wilayah kerja produksi membuat perjanjian transfer aset untuk menekan biaya operasi.
(Baca: Deputi Baru SKK Migas Siap Awasi Cost Recovery dan Komponen Lokal)
Dengan adanya perjanjian tersebut, kontraktor tidak perlu melakukan pengadaan baru untuk kegiatan produksinya. Bahkan pembelian barang seharusnya bisa menjadi opsi terakhir yang dipilih kontraktor. Mereka bisa saling menggunakan aset yang sudah ada.
Salah satu contoh transfer aset tersebut menurut Djoko adalah penggunaan teknologi pengurasan sumur minyak (Enhanced Oil Recovery/EOR). Fasilitas injeksi kimia yang selama ini digunakan Chevron Indonesia di Lapangan Minas, Blok Rokan kini bisa dipakai Pertamina.
Selain itu ada juga tranfer aset lainnya seperti fasilitas kompresor untuk menunjang kegiatan operasi migas antar kontraktor. Dengan demikian industri hulu migas diharapkan dapat bekerja lebih cepat dan efisien.
(Baca: Biaya Produksi 48 Kontraktor Migas Mahal, tapi Hasilnya Sedikit)