KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2017, 20:01
Pansus Hak Angket KPK tanpa Miryam
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Miryam S. Haryani, tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa alasan yang membuat KPK tidak menghadirkan Anggota Komisi II DPR yang kini sedang ditahan itu.

Alasan pertama yaitu berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara Miryam dalam kasus E-KTP. "Penyidik KPK menyimpulkan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 juni 2017," kata Agus dalam surat resminya, Senin (19/6).

Advertisement

Kemudian, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

(Baca juga: KPK Disarankan Ajukan Uji Materi Pansus Hak Angket ke MK)

Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggotanya secara individual. 

Pengaruh tersebut, baik dari eksekutif, yudikatif, legislatif, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun. KPK juga beranggapan surat permintaan menghadirkan Miryam hanya ditandatangani wakil ketua DPR, bukan Ketua Pansus Angket. 

Selain itu, KPK juga belum mengetahui secara resmi ada keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket DPR. “Berdasarkan Pasal 202 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Panitia Angket diterapkan oleh keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara," kata Agus.

KPK juga berpendapat bahwa upaya menghadirkan Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement