Jokowi Ingin Longgarkan Lagi Daftar Negatif Investasi Asing

Ameidyo Daud Nasution
20 Juni 2017, 19:47
Jokowi
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Pemerintah akan mengkaji pelonggaran kembali Daftar Negatif Investasi (DNI). Langkah ini berdasarkan permintaan Presiden Joko Widodo yang melihat perlunya meningkatkan investasi asing ke berbagai sektor usaha di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembukaan DNI secara lebih luas merupakan bagian dari kebijakan deregulasi untuk memacu investasi. Pelonggaran sektor usaha bagi masuknya investasi ini sebelumnya pernah dilakukan pemerintah tahun lalu sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi.

Advertisement

Namun, menurut Darmin, Presiden kembali meminta perluasan pelonggaran DNI karena menilai sejauh ini investasi asing yang masuk belum sesuai harapan. Indikasinya, realisasi investasi asing di negara lain lebih besar dibandingkan di Indonesia.

Karena itulah, pemerintah akan mencari penyebab terhambatnya realisasi investasi tersebut, termasuk melonggarkan kembali batasan daftar negatif investasi asing. Darmin mengaku tidak bisa mengingat berbagai sektor yang masuk dalam kajian tersebut dan berpeluang diperlonggar batasan investasi asingnya.

Yang jelas, menurut dia, pembahasannya akan dikoordinasikan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Itu belum tuntas, Presiden minta supaya kami bahas dulu dan diorganisir di kantor Menko. Jadi Presiden bilang, 'ya sudah deh di kantor Menko saja, ini terlalu rumit'," ujar Darmin usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).

Ia merinci, kemungkinan tidak ada pelonggaran DNI untuk sektor manufaktur. Namun, pemerintah tengah mengkaji pelonggaran sektor obat-obatan bagi investasi asing. "Mungkin obat, tapi obat jadi lo. Yang seperti itu (yang dilonggarkan), karena kadang hilirnya masih tidak dibolehkan."

Namun, Darmin menegaskan, kajian yang akan dilakukan bukan berarti mengeluarkan sektor tertentu dari DNI sehingga bisa dikuasai 100 persen oleh investor asing. Berdasarkan aturan saat ini, menurut dia, ada sektor usaha yang sama sekali tidak boleh dimasuki asing, namun ada pula yang dibolehkan dengan porsi tertentu. Misalnya, porsi investasi dibatasi sebesar 49 persen, atau 30 persen.

Padahal, Darmin melihat, investor asing menginginkan porsi investasinya mayoritas atau di atas 51 persen. "Asing kan maunya pasti 51 persen ke atas. Selama masih harus bermitra, itu dia (asing) anggap belum sepenuhnya boleh. Nah itu ada banyak (sektor yang dibatasi seperti itu)," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kemungkinan pelonggaran investasi asing untuk terminal bandara. Rencana ini untuk merespons pengelolaan bandara yang sampai saat ini masih tertutup bagi investasi swasta. “Kalau terminal atau landside-nya mungkin bisa mayoritas (asing),” kata Budi.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement