Muhammadiyah Harap Jokowi Terapkan Sekolah 5 Hari dalam Perpres

Ameidyo Daud Nasution
20 Juni 2017, 12:26
Sekolah
Agung Samosir | Katadata

Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur kebijakan sekolah lima hari atau dikenal dengan sebutan full day school, Senin (19/6). Jokowi akan menggantikannya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dengan mengakomodir aspirasi masyarakat.

Kebijakan ini diambil setelah muncul berbagai kritik atas kebijakan sekolah lima hari dengan masa belajar delapan jam sehari. Pengumuman pembatalan peraturan menteri ini setelah Jokowi bertemu dengan Rais Am Nadhatul Ulama (NU) sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin di Istana Merdeka.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas berharap peraturan  presiden Jokowi justru akan menguatkan kebijakan yang telah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Baca: 
Naik 6 Tingkat, Daya Saing Indonesia di Atas India, Rusia, Turki)

Busyro mengatakan PP Muhammadiyah mendukung pemerintah dalam menerapkan sekolah lima hari. Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah pada 2000-2016 disebut sebagai tokoh pendidikan yang lahir dari dari dunia keguruan.

"Permendikbud ini menerjemahkan bagian dari Nawacita Presiden. Merefleksikan kebutuhan Indonesia ke depan dengan situasi kompetisi yang begitu kompleks, sehingga perlu ada pendekatan yang kuantum, speed up, wujudnya pendidikan karakter atau nation branding," kata Busyro dalam siaran pers di situs resmi Muhammadiyah, Selasa (20/6).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...