Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain mereka, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Diansari dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya, sebagai tersangka.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/6), di antaranya dengan bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dari rumah Ridwan di Bengkulu. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap berupa fee atas dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kedua proyek yakni pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman, Kabupaten Rejang-Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Selain itu, peningkatan jalan Curuk Air Dingin, Kabupaten Rejang-Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
"Kedua proyek yang dimenangkan PT SMS, (Ridwan) dijanjikan fee Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).
(Baca: Ditangkap KPK, Gubernur Bengkulu Miliki Harta Rp 10 Miliar)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kasus dugaan korupsi ditelusuri setelah mendapat informasi dari masyarakat. KPK menduga adanya pemberian uang kepada Rico di kantornya dari Jhoni yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4 pada Selasa (20/6).
Sekitar pukul 09.00 di hari itu, Rico mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan. Tak lama, Rico keluar dari rumah yang kemudian disusul Ridwan berangkat ke kantor. Satu jam kemudian, KPK mengamankan Rico saat di perjalanan dan membawanya kembali ke rumah Ridwan dan bertemu dengan Lily.
"Di rumah tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya disimpan dalam brankas. Tim kemudian membawa RDS (Rico) dan LMM (Lily) ke Polda Bengkulu sekitar pukul 10.00," kata Saut.
Sekitar pukul 10.30, KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu. Saut menuturkan, dari tangan Jhoni mengamankan Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam tas ransel. "KPK kemudian membawa JHW (Jhoni) ke Polda Bengkulu, selanjutnya RM (Ridwan) datang sekitar pukul 11.00. Sekitar pukul 14.15, tim KPK membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Saut.
Tim KPK menyita uang sebesar Rp 1,26 miliar dari rumah Ridwan dan kamar hotel Jhony. KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Gubernur Bengkulu, rumah Ridwan, dan kantor PT RPS.
Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara. Ridwan, Lily, dan Rico diduga sebagai pihak penerima. Sementara Jhoni sebagai pihak pemberi uang. Keempatnya melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan yang berbeda. (Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)