Sri Mulyani: Pajak dan Kematian Tak Bisa Dihindari di Dunia

Desy Setyowati
21 Juni 2017, 19:01
Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pajak dan kematian adalah hal yang tidak bisa dihindari manusia selama hidup di dunia. Sri mengatakan hal itu dalam pertemuan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai aturan keterbukaan informasi untuk perpajakan dengan lembaga keuangan di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (21/6). "Di dunia ini hanya dua yang tidak bisa Anda hindari, pajak atau kematian," kata Sri Mulyani.  

Dia mengatakan istilah pajak dan kematian sebagai hal  yang tidak bisa dihindari, masih asing di telinga orang Indonesia. Istilah itu, kata dia, akrab bagi masyarakat di Amerika Serikat. “Karena Indonesia belum pernah dengar itu, maka ada yang bilang, pajak bisa saya hindari," kata dia.

Sri mengajak masyarakat patuh membayar pajak dan menjadi warga negara yang baik. “Mari kita mulai tradisi kepatuhan yäng baik. Being a good citizen is good. Being a good citizen is Pancasila,” kata dia.  (Baca: Ditjen Pajak Bidik Data Keuangan WNI di 99 Negara)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kepatuhan masyarakat membayar pajak orang Indonesia masih rendah dihitung dari rasio pajak hanya 10,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Anda tidak perlu jadi Managing Director Bank Dunia, untuk hitung apakah tax ratio itu normal? Anda tinggal googling, cari tax ratio di dunia ini, 10,4 persen itu angka yang kecil," ujar dia.

Dia membandingkan rasio pajak Indonesia dengan negara ASEAN lainnya, seperti Thailand 16 persen dan Malaysia 15 persen. Bahkan negara yang tergabung dalam organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD), rasio pajak di kisaran 25-30 persen dari PDB.

Sri Mulyani meminta kerja sama setelah pemerintah mengikuti program pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information /AEoI) terkait pajak. Dia meminta lembaga jasa keuangan termasuk bank, menjelaskan kepada nasabah tak perlu khawatir akan dipotong pajak dengan keterbukaan informasi dalam rangka memperkuat basis data perpajakan. (Baca: Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Tiongkok, Menyusul Swiss dan Makau)

"Jadi kalau membuka informasi tolong sampaikan tidak berarti Anda (nasabah) akan dipungut pajak. Karena saya yakin itu sudah free of tax. Kalau belum, bayar saja. Kalau Anda tidak rela bayar pajak, itu masalah lain. Hubungan kita akan berbeda," kata Sri.

Pascaperjanjian AEoI, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Selain itu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017 tentang petunjuk teknis (Juknis) mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini mewajibkan nasabah yang memiliki saldo Rp 1 miliar untuk membuka data keuangan.

(Baca: Sinyal Harga BBM Tetap, Sri Mulyani Minta Pertamina Tutup Defisit)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...