Baleg DPR Segera Rampungkan Rancangan UU Kelapa Sawit
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam tahap penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, aturan itu diharapkan menjadi cetak biru industri kelapa sawit dari hulu ke hilir. "Sudah 90 persen RUU selesai," kata Firman saat berdiskusi dengan para pengusaha di Jakarta, Rabu, (21/6).
Firman mengatakan pembahasan rancangan yang mengatur industri kelapa sawit itu telah beberapa kali dalam proses penyempurnaan. Namun, karena ada beberapa poin yang belum selesai dibahas, dia enggan membeberkan draf rancangan undang-undang tersebut.
RUU Perkelapasawitan merupakan inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017. Setelah RUU rampung dibahas di Baleg DPR, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk persetujuan pembahasan lebih lanjut.
(Baca: Kementerian LHK: RUU Kelapa Sawit Tak Tegas Atur Sanksi Pidana)
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mendukung langkah DPR untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur mulai dari hulu hingga hilir industri kelapa sawit. "Padahal penyumbang pajak terbesar sekarang adalah pelaku usaha, terutama pengusaha kelapa sawit yang penerimaannya sudah menggeser industri minyak dan gas bumi," kata dia.
Firman menyatakan kekhawatirannya apabila pemerintah membatalkan rancangan yang telah dibahas DPR. Dia mengatakan, pemerintah kerap mundur apabila ada kelompok penentang. "Pemerintah harusnya mengundangkan undang-undang ini dengan segala risiko dan konsekuensinya," kata dia.
Sejak pertamakali diusulkan DPR pada tahun lalu, RUU Perkelapasawitan ini kerap mendapat kritik, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sawit Watch. LSM itu meminta dihentikannya pembahasan RUU karena hanya akan memberikan kemudahan pengurangan pajak penghasilan, pembebasan atau keringanan bea dan cukai serta keringanan pajak bumi dan bangunan kepada perusahaan perkebunan.
"Rencana pengaturan ini tidak sinkron dengan kehendak pemerintah menaikkan pendapatan negara," kata Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware dalam siaran pers beberapa waktu lalu. Selain itu, Sawit Watch mengkritik pembahasan RUU yang tak melibatkan serikat tani dan organisasi pembela hak petani.
Sebelumnya, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rossa Vivien Ratnawati menyatakan RUU tak memuat aturan pidana yang tegas dan dianggap banyak celah yang berdampak negatif pada penegakan hukum. "Aturan penegakkan hukumnya hanya pidana sederhana dan sanksi administrasi," kata dia. (Baca: Pemerintah Targetkan Titik Api Kebakaran Hutan Turun 97 Persen)
Aturan hukum pidana dalam RUU Perkelapasawitan lebih ringan dibanding Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Tidak ada hukuman (penjara) minimal pada RUU Perkelapasawitan," kata Vivien. Vivien mengatakan sanksi administratif tidak dapat diharapkan memberi efek jera untuk mencegah terjadi pelanggaran hukum yang lebih luas.