Baleg DPR Segera Rampungkan Rancangan UU Kelapa Sawit

Michael Reily
22 Juni 2017, 11:50
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Kebun pembibitan kelapa sawit di Riau.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam tahap penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, aturan itu diharapkan menjadi cetak biru industri kelapa sawit dari hulu ke hilir. "Sudah 90 persen RUU selesai," kata Firman saat berdiskusi dengan para pengusaha di Jakarta, Rabu, (21/6).

Firman mengatakan pembahasan rancangan yang mengatur industri kelapa sawit itu telah beberapa kali dalam proses penyempurnaan. Namun, karena ada beberapa poin yang belum selesai dibahas, dia enggan membeberkan draf rancangan undang-undang tersebut.

RUU Perkelapasawitan merupakan inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017. Setelah RUU rampung dibahas di Baleg DPR, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk persetujuan pembahasan lebih lanjut.

(Baca: Kementerian LHK: RUU Kelapa Sawit Tak Tegas Atur Sanksi Pidana)

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mendukung langkah DPR untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur mulai dari hulu hingga hilir industri kelapa sawit. "Padahal penyumbang pajak terbesar sekarang adalah pelaku usaha, terutama pengusaha kelapa sawit yang penerimaannya sudah menggeser industri minyak dan gas bumi," kata dia.

Firman menyatakan kekhawatirannya apabila pemerintah membatalkan rancangan yang telah dibahas DPR. Dia mengatakan, pemerintah kerap mundur apabila ada kelompok penentang. "Pemerintah harusnya mengundangkan undang-undang ini dengan segala risiko dan konsekuensinya," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...