Transaksi Kartu Debit Wajib Pakai PIN Mulai Akhir Bulan Ini

Martha Ruth Thertina
26 Juni 2017, 11:00
Mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank BNI.jpg

Bank Indonesia (BI) mewajibkan transaksi dengan kartu ATM atau debit menggunakan Personal Identity Number (PIN) enam digit mulai akhir Juni. Tujuannya, untuk meningkatkan keamanan transaksi. Selama ini, kartu debit beberapa bank memang masih bisa digunakan tanpa PIN untuk transaksi di mesin Elektronic Data Capture (EDC). 

Head Consumer Deposits Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Trilaksito Singgih Hudanendra membenarkan tentang ketentuan tersebut. Namun, pihaknya baru efektif memberlakukannya pada awal Juli. “Iya, start (mulai) di 1 Juli,” kata dia kepada Katadata, Jumat (23/6).

Advertisement

Menurut Singgih, berdasarkan ketentuan BI, kewajiban transaksi debit dengan PIN hanya berlaku untuk transaksi di dalam negeri. Sementara itu, untuk transaksi lintas batas negara, masih berlaku opsi menggunakan tanda tangan atau PIN.

Transaksi lintas batas negara yang dimaksud yaitu bila kartu debit keluaran bank nasional digunakan di EDC bank di luar negeri. Atau, kartu debit keluaran bank lain di luar negeri digunakan di EDC bank di dalam negeri.

Seorang pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengatakan banyak kartu debit bisa diproses di EDC tanpa menggunakan PIN, termasuk debit BNI. Namun, dia yakin kewajiban penggunaan PIN bisa segera dilaksanakan. “Sistemnya memang pakai PIN, tapi bisa juga tidak pakai PIN,” kata dia.

Kewajiban pengunaan PIN diatur BI dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP yang terbit pada akhir Desember 2015. “Penerbit dan Acquirer wajib menggunakan PIN online enam digit sebagai sarana autentikasi transaksi kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia,” demikian tertulis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement