Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan
Pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, yang salah satunya mengatur tentang tarif baru bagi taksi online sejak 1 Juli lalu. Meski telah mulai berlaku sejak 1 Juli lalu, peraturan ini masih akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan.
Evaluasi Permenhub ini dilakukan karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dalam penerapan aturan tersebut, seperti persyaratan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus menggunakan badan hukum dan pembatasan (kuota) kendaraan di setiap daerah.
Selain itu, penetapan batasan tarif yang telah ditetapkan juga bisa saja kurang efektif dan perlu diubah. "Penghitungan (tarif) itu berusaha untuk membuat industri taksi sehat. Jadi kami bukan memikirkan short-term tetapi juga long-term," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat jumpa pers di kantornya, Senin, (7/3).
(Baca: Berlaku 1 Juli, Batasan Tarif Taksi Online Baru Diusulkan 4 Daerah)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan baru tarif taksi online yang terbagi dalam dua wilayah. Untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali) menggunakan tarif batas bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km. Sedangkan untuk wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua), tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
Budi mengatakan aturan ini dibuat untuk menciptakan kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional. Peraturan baru mengenai tarif ini pada dasarnya adalah untuk memberikan perlindungan masyarakat pengguna dan pengemudi taksi online.
Meski begitu, pemerintah masih perlu melihat lagi apakah aturan ini memang cocok diterapkan atau tidak. Makanya Menhub pun mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan secara tegas dalam enam bulan masa evaluasi aturan tersebut. "Pada waktunya, bisa diberikan tindakan yang tegas," kata Budi.
(Baca juga: Pacu Transaksi Nontunai, Go-Jek dan Grab Kembali Beradu Tarif)
Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Pudji Hartanto ada beberapa upaya dari pemerintah untuk penegakan hukum. Salah satunya adalah pengawasan berjalannya regulasi baru di lapangan dan sanksi secara edukatif dan persuasif. "Monitor terhadap apa yang sudah kita lakukan," ujarnya.
Pudji mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak operator dan pengusaha taksi online supaya implementasi regulasi yang baru ini berjalan baik. Ia juga mengimbau kepada Pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan laporan secara berkala ke Kemenhub.
Pada pasal 7 Permenhub 26/2017 mengatur sanksi administratif angkutan sewa khusus yang melanggar ketentuan batasan tarif ini. Sanksinya meliputi 4 hal, yaitu peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor, dan pencabutan kartu pengawasan.
Menurut Pudji, penegakkan hukum final berupa pencabutan ijin usaha dan penyetopan aplikasi taksi online dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Kami tetap melakukan kerja sama dengan (Kementerian) Kominfo. Karena bagaimana pun penegakan hukum akhirnya harus Kominfo yang jelas untuk melakukan pemblokiran (aplikasinya)," jelas dia.