Dana Parpol Akan Naik 10 Kali Lipat, KPK Tuntut Transparansi

Dimas Jarot Bayu
4 Juli 2017, 09:58
Pansus RUU Pemilu
Antara Foto/Sigid Kurniawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembahasan RUU Pemilu.

Kementerian Dalam Negeri mengusulkan kenaikan dana partai politik hampir 10 kali lipat. Kenaikan dana tersebut sedang digodok lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana meningkatkan anggaran dana partai politik saat ini sebesar Rp 108 per suara dalam pemilihan umum, menjadi Rp 1.000 per suara atau naik hampir 10 kali lipat.

Usulan dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan DPR. Bila disetujui akan dianggarkan dalam APBN 2018. (Baca: Soal Reshuffle Kabinet, Istana Anggap Isu Politik Setiap Waktu)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rencana penambahan dana bantuan partai politik harus dibarengi akuntabilitas dan transparansi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua prinsip tersebut harus diterapkan oleh partai politik agar dana bantuan tidak terjerat korupsi.

"Parpol yang sehat memerlukan biaya dan kalau itu ditanggung negara tentu perlu dikelola dengan akuntabel dan terbuka," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

Febri mengakui jika penambahan dana bantuan partai politik merupakan usulan yang baik. Pasalnya, penambahan dana tersebut dapat mereduksi tingkat korupsi di lingkungan partai politik.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...