Kemendag: Bea Masuk Impor Bahan Pangan untuk Lindungi Produk Lokal

Michael Reily
4 Juli 2017, 16:32
Pangan retail
Katadata | Donang Wahyu

Pemerintah masih menghitung besaran tarif bea masuk yang akan dikenakan pada impor pangan. Besaran tarif yang sesuai dinilai dapat menguntungkan konsumen karena kebutuhan pangan terjaga, sekaligus menguntungkan petani.

Adanya tarif bea masuk akan membuat harga jual produk pangan impor lebih mahal di pasar dalam negeri. "Supaya (konsumen) lebih mengutamakan produk pangan lokal," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Jakarta, Selasa, (4/7).

Oke menyebut, beberapa jenis bahan pangan yang tarif bea masuknya akan dinaikkan adalah kebutuhan pokok yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2015.

(Baca juga: Pemerintah Bakal Sederhanakan Impor Bahan Pangan)

Sementara dalam aturan itu, ada beberapa kategori barang yang termasuk kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Di antaranya adalah hasil pertanian: beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah; hasil industri: gula, minyak goreng, dan tepung terigu; hasil peternakan dan perikanan: daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang).

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah harus berhati-hati memilih komoditas impor yang akan dikenai tarif tinggi. "Tergantung komoditasnya, kalau komoditas yang disuplai impor kita masih butuh banyak, ya produk lokal harus dilindungi,” ujarnya.

Sebaliknya, untuk beberapa komoditas impor memang belum banyak diproduksi di dalam negeri, tarif bea masuknya tak bisa serta-merta ditinggikan. Sebab, hal itu justru akan memicu penyelundupan.

(Baca juga: BPS: Inflasi Ramadan dan Lebaran 2017 Terendah Tiga Tahun Terakhir)

Saat ini, wacana tentang penetapan tarif impor masih dalam pembahasan lintas Kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara menyatakan, dirinya masih menunggu usulan dari kementerian terkait untuk kajian tarif bea masuk pangan ini. "Untuk bea masuk itu sudah ada kriterianya, diusulkan oleh menteri terkait." kata dia.

Menurutnya, pengenaan tarif bea masuk untuk impor pangan bisa dilakukan melalui bea masuk umum (Most Favourable Nations atau MFN). Bea masuk jenis ini merupakan tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan Indonesia.

Selain itu, bisa juga melalui kebijakan bea masuk anti dumping, yaitu pengenaan bea masuk yang dilakukan jika harga ekspor suatu barang yang diimpor bernilai lebih rendah dari harga normalnya dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.

"Semuanya (bea masuk) untuk jaga (harga). Anti dumping, penindakan pengamanan, MFN itu semua untuk jaga harga. Tapi kan sebabnya beda-beda (itu harus jelas dulu)," katanya.

Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...