Freeport Tolak Skema Perpanjangan Operasional Versi Pemerintah

Arnold Sirait
5 Juli 2017, 11:18
freeport 1.jpg
www.ptfi.co.id

PT Freeport Indonesia menolak skema perpanjangan masa operasional yang diajukan pemerintah dengan melalui dua tahap. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini menginginkan perpanjangan langsung hingga 2041.

Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan keinginan mendapatkan perpanjangan langsung hingga 2041 agar dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah yang nilainya mencapai US$ 15 miliar. Selain itu, ada investasi besar lainnya yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 2,3 miliar.

(Baca: Pemerintah Ogah Kompromi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Sampai 2031)

Di sisi lain, Freeport akan mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara permanen jika disertai perjanjian stabilitas investasi yang memberikan kepastian hukum dan fiskal. “Kami masih berunding,” kata Riza kepada Katadata, Rabu (5/7).

Menurut Riza saat ini status Freeport saat ini baru sebatas IUPK untuk keperluan ekspor konsentrat. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017, IUPK Operasi Produksi memang bisa diberikan untuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan sampai saat ini perpanjangan memang belum diberikan. Namun, pemerintah menganggap jika pun diberikan, perpanjangan masa operasional Freeport di bumi Papua ini harus dua tahap.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...