Pemerintah Tak Akan Buat Aturan Khusus untuk Investasi Freeport
Pemerintah menyatakan tidak akan membuat aturan khusus untuk PT Freeport Indonesia. Sikap ini menanggapi permintaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terkait adanya jaminan stabilitas investasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memang sedang membahas perpajakan, royalti dan retribusi daerah yang akan diterapkan kepada Freeport setelah kontraknya berakhir 2021. Pembahasan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan.
(Baca: Sri Mulyani Minta Freeport Ikuti Aturan Pajak Pertambangan Khusus)
Sampai saat ini memang ada perbedaan keinginan antara pemerintah dan Freeport mengenai sistem pajak yang akan diterapkan. Pemerintah menginginkan pajak bersifat prevailing, artinya akan berubah setiap ada aturan baru. Di sisi lain, Freeport maunya skema naildown atau tetap dan tidak berubah jika ada aturan baru.
Menurut Jonan, urusan pajak ini nantinya akan dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pertimbangannya masalah perpajakan ini beririsan dengan aturan lainnya, seperti Undang-undang mengenai Perpajakan, pemerintah daerah, otonomi daerah, ataupun keuangan.
Jadi, kebutuhan adanya aturan baru tersebut nantinya terserah Sri Mulyani. Namun, kalau pun ada aturan baru tentu bukan khusus untuk Freeport. “Kalau ini dibuat enggak ada khusus, misalnya untuk PT Freeport ya belaku umum,” kata Jonan di Jakarta, Rabu (5/7).
Jonan berharap negosiasi dengan Freeport bisa selesai sebelum Oktober nanti. Apalagi negosiasi ini sudah berlangsung sejak Februari lalu.
Direktur and Eksekutif Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas optimistis negosiasi dengan pemerintah Indonesia bisa selesai pada Oktober mendatang. Harapannya negoisasi itu dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dari empat poin yang dirundingkan, hingga kini belum ada yang mencapai kesepakatan. Empat topik itu adalah perubahan stabilitas investasi jangka panjang dalam bentuk jaminan fiskal, kewajiban divestasi saham, kelangsungan operasi Freeport setelah kontraknya habis tahun 2021, dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
(Baca: Freeport Tolak Skema Perpanjangan Operasional Versi Pemerintah)
Namun Tony berharap perusahaannya bisa mengantongi secara resmi persetujuan pemerintah terhadap perpanjangan kontrak Freeport pada negosiasi ini hingga 2041. "Plan kami kan sampai 2041, tentu semua bergantung bagaimana kesepakatan itu tadi," kata dia.