Penjualan Tekstil Turun 30 Persen, Pengusaha Salahkan Pajak

Michael Reily
7 Juli 2017, 14:55
Tekstil
Katadata | Arief Kamaludin

Asosiasi Perstektilan Indonesia (API) mengaku penjualan tekstil dalam negeri mengalami penurunan hingga 30 persen. Penyebabnya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melarang pengusaha mengirim produk kepada pembeli yang tidak memiliki izin Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua API Ade Sudrajat menjelaskan bahwa sekitar 70 persen pembeli produk tekstil dalam negeri adalah pengusaha non-PKP. "Kebijakan pemerintah ini menyebabkan rendahnya permintaan dari pasar," kata Ade saat dihubungi, Jumat, (7/7).

(Baca: Bea Cukai Tindak 9 Ribu Kasus, Terbanyak Penyelundupan Tekstil)

Rendahnya permintaan pasar ini pada dikhawatirkan bisa mematikan produksi tekstil dalam negeri. Pasalnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pasar domestik harus mengimpor dari luar negeri. 

Selain itu, kemacetan penjualan yang terjadi sangat mempengaruhi jumlah stok yang ada di gudang. Walhasil, para pengusaha tekstil kesulitan untuk memutuskan berapa jumlah barang yang harus diproduksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...