Asosiasi Petani Tebu Tagih Janji Sri Mulyani soal Pembebasan PPN 10%

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Michael Reily
11 Juli 2017, 12:31
Perkebunan Tebu
Arief Kamaludin|KATADATA
Lahan perkebunan tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat APTRI, Arum Sabil, menagih janji Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% terhadap gula tebu. Arum mengatakan pada 31 Mei lalu, Sri Mulyani bertemu dengan DPP APTRI dan membahas mengenai ketentuan pengenaan PPN 10% gula tebu.

Dalam pertemuan tersebut, kata Arum, Sri Mulyani menjanjikan petani tebu rakyat yang merugi atau memiliki pendapatan di bawah Rp 54 juta pertahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPN 10%.

"Rata-rata lahan petani tebu di Indonesia dua hektare dengan pendapatan di bawah Rp 54 juta per tahun," kata Arum dihubungi Katadata, Senin (10/7).  (Baca: Mendag Tolak Rencana Sri Mulyani Kenakan PPN 10% Bagi Petani Tebu)

Arum mengatakan dengan ketentuan seperti itu, seharusnya petani tebu tak dikenakan PPN. "Bila mengacu ketentuan seperti itu, seharusnya petani tebu dan pedagang yang membeli gula petani tidak usah risau dengan masalah PPN," kata Arum.

Selain itu, Arum mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Bernomor 39/PUU-X1V/2016 mengenai hasil uji materi tentang Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4A ayat 2 tentang barang yang tidak dikenai PPN.  Dalam putusan pada Februari 2017, MK menegaskan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak tak dikenakan PPN.

"Walau tak spesifik MK menyebutkan jenis barang pokok, tapi secara dejure dan defacto, gula adalah termasuk kebutuhan pokok utama dan tidak terpisahkan dari putusan MK tersebut," kata Arum.

Meski berbagai aturan hukum menyatakan gula tebu tak seharusnya dikenakan PPN 10%, Arum mengatakan bingung dengan beberapa pernyataan pemerintah terkait penetapan PPN 10% untuk gula tebu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan pemerintah akan menetapkan PPN sebesar 10% terhadap gula tebu. Ken berencana bertemu dengan perwakilan tebu pada Kamis, 13 Juli nanti perihal pengenaan PPN 10%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...