Pasokan untuk Pembangkit Listrik Minim, 18 Kargo Gas Belum Terjual

Anggita Rezki Amelia
12 Juli 2017, 15:42
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga kini 16 sampai 18 kargo gas alam cair (Liqufied Natural Gas/LNG) yang belum sepenuhnya terserap oleh pembeli. Penyebabnya karena permintaan yang turun, terutama untuk konsumsi pembangkit listrik berbahan bakar gas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan pembangkit listrik di Jawa umumnya masih populer memakai bahan bakar batubara, sehingga kebutuhan akan gasnya tidak terlalu besar. “Batubara kan lebih murah, gas ini untuk swing (opsional) saja," kata dia di Jakarta, Rabu (12/7).

(Baca: Ada Tiga Proyek Besar, Pemerintah Batal Impor Gas di 2019)

Selain itu ada beberapa faktor lain yang membuat sisa kargo LNG tidak terserap. Faktor tersebut diantaranya peningkatan produksi gas dari hulu, penurunan permintaan dari pembeli, atau adanya pesaing lain yang menawarkan LNG lebih murah dari domestik.

Meski begitu, menurut Wirat, pemerintah tetap menawarkan kargo yang tidak terserap itu ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), jika menolak akan diekspor. "Pasti ditawarkan pertama ke PLN, karena PLN ngambilnya besar dan untuk listrik. Itu kan prioritas," ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, tren kargo yang tidak terjual ini memang meningkat setiap tahunnya. Pada 2014 kargo tidak terserap mencapai 22 kargo, rinciannya 16 kargo diekspor dan sisanya untuk domestik.  Setahun kemudian, kargo tidak terserap sebesar 66, rinciannya 60 kargo diekspor dan 6 kargo untuk dalam negeri. 

(Baca: Serapan Gas Kurang, PLN Salahkan Penurunan Produksi Migas)

Di 2016 juga ada 66,6 kargo tidak terserap, rinciannya  43 kargo diekspor dan 23,6 kargo untuk dalam negeri. Angka tersebut terus bertambah hingga 2035 dengan rata-rata jumlahnya mencapai 50-60 kargo per tahun.  

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...