Susi: Penegakan Hukum Tak Cukup Tanpa Pengakuan Hak Laut

Yuliawati
Oleh Yuliawati
12 Juli 2017, 23:25
Susi ikan
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyampaikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Jumat (3/2).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penegakan hukum lewat pemberantasan penangkapan ikan illegal (illegal fishing), tidaklah cukup untuk memulihkan laut. Dia mengatakan perlunya upaya lain yakni mengakui hak laut (ocean rights) sebagai perangkat memulihkan dan mencapai kesehatan laut (healthy ocean).

Selama ini, kata Susi, laut hanya dianggap sebagai objek sehingga menimbulkan kecenderungan tindakan eksploitasi sumber daya alam. “Kita harus mengubah cara berfikir dengan menempatkan laut setara dengan manusia yang memiliki hak laut,” kata Susi dalam siaran pers, Rabu (12/7).

Kondisi laut yang tidak sehat terlihat dari sebanyak 90% stok ikan dunia mengalami overexploitation, sebanyak 50% terumbu karang dan hampir sepertiga rumput laut telah menghilang. Di samping itu laut dunia saat ini dipenuhi dengan 5 triliun sampah plastik.

(Baca: Susi Ingin PBB Akui Pencurian Ikan Sebagai Kejahatan Transnasional)

Susi menjelaskan dengan pengakuan hak laut akan memberikan dampak yakni, pertama, berlakunya hukuman (sanksi) atas pelanggaran terhadap hak tersebut. Kedua, kewajiban negara untuk melindungi hak-hak laut (duty of state).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...