Komisi VI Sepakat Pangkas Anggaran Kementerian BUMN Rp 45 Miliar
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat usulan pemerintah memangkas anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 45 miliar. dari pagu tahun ini Rp 243,87 miliar. Dengan demikian, anggaran Kemenkeu menjadi Rp 198,87 miliar tahun ini.
Saat menggantikan Menteri BUM Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017. Presiden Joko Widodo memerintahkan setiap kementerian dan lembaga (K/L) menekan belanja barang tahun ini, di bawah realisasi belanja 2016.
Mengacu pada aturan tersebut, Sri Mulyani menegaskan tidak ada belanja operasional seperti gaji pegawai yang dipangkas. Pemangkasan dilakukan terhadap belanja barang seperti perjalanan dinasi baik di dalam ataupun di luar negeri, rapat ke luar kota, juga lelang dan swakelola yang tidak digunakan. Oleh karena itu, ia tegaskan bahwa pemangkasan ini tidak akan mengganggu pencapaian ataupun output yang ditarget tahun ini.
"Kami tetap optimistis dengan penghematan. Kementerian BUMN tetap bisa jalankan fungsi dan tanggung jawab, dan tetap bisa mencapai output 2017," kata dia saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
(Baca: Susi Minta Anggaran Tahun Depan Lebih Rendah Rp 2 Triliun)
Kelima, mendukung rancangan awal rencana kerja Kementerian BUMN 2018 untuk peningkatan kinerja, implementasi proyek strategis terkait program prioritas nasional, dan pelaksanaan Asian Games 2018. Keenam, mengapresiasi laporan keuangan Kementerian BUMN pada Tahun Anggaran 2016 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).