Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2017, 19:10
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup menjerat Novanto.

"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa, saudara Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Senin (17/7).

Agus mengatakan Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan maupun pembahasan proyek pengadaan e-KTP bersama dengan tersangka Andi Narogong dalam dua tahap yakni penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa," kata Agus. 

Setya Novanto menjadi tersangka setelah KPK memeriksanya pada Jumat (14/7). Usai menjalani pemeriksaan, Novanto tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan materi pemeriksaan seperti dalam persidangan kasus e-KTP. "Sama seperti fakta dalam persidangan saja," kata Novanto.

Penyidik, kata Novanto, hanya mengajukan sedikit pertanyaan. Namun, dia tak mau merinci berapa dan apa saja pertanyaan yang diajukan. "Cuma sedikit pertanyaan saja," kata dia.

(Baca: Usai Diperiksa Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Diteriaki Mahasiswa)

Di persidangan kasus korupsi e-KTP,  jaksa penuntut umum KPK telah menyebut Setya Novanto turut serta dalam korupsi. Jaksa menyebutkan Novanto bekerjasama dengan terdakwa Irman dan Sugiarto untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. 

"Telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Ketua JPU Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/6).

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut kedua terdakwa yakni Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto, berkomunikasi dengan Setya Novanto sejak usulan pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR pada 2011.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...