Setya Novanto Tersangka, KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2017, 20:51
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.  Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013, hari ini. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jika Novanto berencana menggugat praperadilan,  KPK akan menghadapinya dengan menunjukkan bukti pendukung dalam penetapan tersangka di pengadilan.

Advertisement

"Tidak ada kata untuk menolak. Kalau harus kami hadapi, nanti kami hadapi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

(Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP)

Agus menuturkan, penetapan tersangka Novanto telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena kedudukannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penetapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri," tutur Agus.

Lebih lanjut, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka setelah memproses informasi dari lebih 100 saksi di persidangan, dan mengajukan 6000 bukti di persidangan. 

"Setelah dianalisis penuntut umum, kami meyakini ada bukti permulaan yang cukup sehingga kami meningkatkan statusnya," kata Febri.

KPK menduga Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek e-KTP. Novanto juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP melalui Andi Narogong.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement