OJK Baru Beri Izin Tiga Pegadaian Swasta

Desy Setyowati
18 Juli 2017, 15:45
Pegadaian
Agung Samosir|KATADATA

Di tengah menjamurnya usaha pegadaian swasta ternyata baru tiga di antaranya yang berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bila Sampai Oktober tahun depan masih ada pegadaian yang belum berizin, maka akan ditetapkan sebagai usaha ilegal.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi memaparkan, berdasarkan data PT Pegadaian (Persero), terdapat 217 usaha pegadaian swasta yang beroperasi.

Advertisement

"Itu belum termasuk yang tidak teridentifikasi atau tukang emas yang menyediakan jasa gadai emas atau tukang elektronik yang meyediakan jasa gadai elektronik," kata dia, di Jakarta, Senin (17/7). (Baca juga: Ribuan Gadai Jalanan, Yang Terdaftar OJK Baru Belasan)

Tiga pelaku usaha yang telah mengantongi izin yaitu PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Nusantara, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Di luar itu, ada enam lainnya yang sedang memproses perizinan dan sudah mendapat tanda daftar yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menekankan, pihaknya mendorong pelaku usaha gadai mendaftarkan dan mengurus perizinan usaha ke OJK. Hal tersebut untuk melindungi pengguna jasa. Selain itu, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha tersebut.

"Kalau ada yang mau langsung ajukan izin boleh atau daftar dahulu juga boleh, Kami juga mengimbau kepada masyarakat menggunakan jasa gadai yang telah berizin dari OJK," ujar Firdaus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement