Pemerintah Perpanjang Masa Lelang Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
18 Juli 2017, 20:43
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang masa lelang blok minyak dan gas bumi (migas) penawaran langsung hingga bulan depan. Alasannya, pemerintah masih menyelesaikan peraturan mengenai pajak gross split yang selama ini ditunggu kontraktor migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan aturan tersebut akan terbit dalam waktu dekat. Ini penting karena lelang tahun ini menggunakan skema kontrak gross split. "Menunggu Peraturan Pemerintahnya terbit, supaya memberikan kepastian fiskal yang lebih baik," kata dia kepada Katadata, Selasa (18/7).

(Baca: Investor Migas Ragu Pakai Skema Gross Split Tanpa Kejelasan Pajak)

Poin penting dalam aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 yang menjadi revisi PP Nomor 79 tahun 2010 tentang perpajakan migas dan cost recovery. Jadi salah satu klausulnya adalah pemberian fasilitas pajak saat eksplorasi seperti pembebasan  pemungutan bea masuk, dan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 100  persen. 

Kini, batas akhir pengambilan dokumen untuk penawaran langsung blok konvensional adalah 9 Agustus 2017, sedangkan nonkonvensional 7 Agustus 2017. Sebelumnya, 17 Juli 2017 untuk konvensional dan nonkonvensional 12 Juli 2017.  (Baca: Pakai Skema Baru Bonus Tanda Tangan, Pemerintah Lelang 15 Blok Migas)

Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan perpanjangan tersebut merupakan permintaan dari investor. Alasannya mereka membutuhkan waktu untuk mengkalkulasi keekonomian sebelum mengembalikan dokumen penawaran kepada pemerintah.

Alhasil, masa pemasukan berkas dokumen penawaran lelang diperpanjang sampai bulan depan. "Peminat telah mengirim surat minta waktu lelang dimundurkan untuk memberi kesempatan mengevaluasi keekonomian dengan cermat," kata dia kepada Katadata, Selasa (18/7). 

(Baca: 2 Tahun Tak Laku, Jonan Jualan Langsung Blok Migas ke Bos Perusahaan)

Tahun ini Kementerian ESDM melelang 15 blok migas. Rinciannya, terdiri dari 10 blok konvensional dan lima blok nonkonvensional. Lelang tersebut telah dibuka pada pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) Mei lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...