Ditjen Pajak Tunggu Undang-undang untuk Tarik PPh Taksi Online

Desy Setyowati
19 Juli 2017, 14:33
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Direktorat Jenderal Pajak masih menggodok skema penerapan pajak terhadap taksi online. Ditjen Pajak masih menunggu kebijakan utama (legal primer) yakni Undang-Undang (UU) yang mengatur bisnis atau usaha dari taksi online sebelum menarik pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwojugiasteadi mengatakan setelah UU mengatur jelas mengenai status usaha transportasi online, maka Ditjen Pajak dapat memungut Pajak Penghasilan (PPh).

"Kami masih bicarakan. Pajak sama saja tarifnya, kan per jenis PPh. Itu kan tata cara pembayarannya saja yang beda. Nah itu harus diatur di-UU," ujar Ken di acara pertemuan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (19/7).

(Baca: Perusahaan Taksi Online Bakal Dikenai Pajak dan Wajib Asuransi)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa aturan tersebut masih didalami oleh pemerintah. Apabila sudah ditetapkan aturan umum mengenai bisnisnya, maka Ditjen Pajak bisa menetapkan skema dan mekanisme pemungutan pajaknya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...