Setya Jadi Tersangka, Jokowi: KPK Bekerja Sesuai Wewenangnya

Ameidyo Daud Nasution
19 Juli 2017, 16:16
Jokowi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo berpidato dalam pertemuan awal tahun pelaku industri jasa keuangan 2017 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tak ingin komentarnya diartikan sebagai intervensi.

"Sebaiknya saya tidak komentar dulu supaya tidak ada kesan intervensi atau lainnya," kaya Jokowi usai pembukaan Rapat Kerja Nasional X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7).

Jokowi yakin KPK akan bekerja secara professional dalam membongkar kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga menjerat Setya.

“Saya hanya ingin menyampaikan kita percaya bahwa KPK bekerja sesuai wewenangnya,” kata pria asal Solo ini. (Baca juga:  DPP Golkar Putuskan Tak ada Munaslub, Setya Novanto Tetap Ketua Umum)

KPK dua hari lalu telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Proyek senilai Rp 5,9 triliun ini diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa, saudara Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (17/7).

Titik terang keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP mulai terungkap pada Juni 2017. Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putrie menyebut Novanto bekerjasama dengan terdakwa Irman dan Sugiarto mengatur pembagian uang jarahan proyek e-KTP. (Baca: Jadi Tersangka, Setya Novanto Tetap Bertahan sebagai Ketua DPR)

Ini bukan kali pertama nama Novanto terseret skandal. Pada 2015, nama Novanto juga mencuat dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.  Dia dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.

Fakta tersebut terungkap dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), Senin, 16 November 2015. 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...