Setya Novanto Resmi Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
19 Juli 2017, 19:27
setya novanto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto telah resmi menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut terkait peningkatan penyidikan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham mengatakan, surat tersebut telah diterima Novanto pada Rabu (19/7). Surat tersebut pun langsung disampaikan kepada Bidang Hukum dan HAM serta Badan Advokasi Partai Golkar untuk dikaji.

Advertisement

"Pak Setya Novanto menugaskan kepada saya untuk mengkoordinasikan kepada Ketua Bidang Hukum dan HAM bersama Badan Advokasi untuk melakukan kajian," ujar Idrus di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.

Idrus berharap, hasil kajian atas penetapan tersangka Novanto dapat diselesaikan dalam waktu dekat untuk selanjutnya menentukan langkah-langkah hukum. Ia belum bisa memastikan apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Novanto.

"Hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada Ketua Umum dan menentukan langkah lebih lanjut tentang praperadilan atau apa langkah lain yang sejatinya harus kita lakukan," kata Idrus.

(Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)

Idrus mengatakan, DPP Golkar merasa prihatin terhadap penetapan tersangka terhadap Novanto. Namun, hal tersebut tak boleh menghentikan kerja organisasi Golkar. Bahkan, lanjut Idrus, Golkar perlu meningkatkan kinerjanya.

"Ketum boleh tersangka, tetapi gerakan partai, kinerja partai harus semakin ditingkatkan. Kami harus pastikan bahwa agenda-agenda politik ke depan ini tetap kita hadapi," ucap Idrus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement