Kemenkumham: Pendukung HTI Silakan Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempersilakan siapapun yang ingin menolak pembubaran tersebut untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Silakan mengambil jalur hukum,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Freddy Harris di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7).
Pembubaran HTI dilakukan dengan mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukumnya. Pembubaran tersebut dilakukan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
(Baca juga: Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Freddy mengatakan, HTI dibubarkan karena banyak aktivitasnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Kendati, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya.
Pencabutan SK Badan Hukum HTI dilakukan dengan mengeluarkan SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.