Acuan Baru Harga Listrik Tenaga Air Diharapkan Gairahkan Investasi

Anggita Rezki Amelia
21 Juli 2017, 16:47
PLTA PLN Bogor
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Harga baru untuk pembelian listrik dari pembangkit tenaga air diharapkan bisa menggairahkan investasi. Ini karena acuan harga tersebut sudah tidak ada batasan biaya pokok pembelian.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Sofyan Basir berharap adanya tarif baru itu bisa membuat pengembangan energi baru terbarukan khususnya pembangkit tenaga air lebih menarik. "Mudah-mudahan menarik dengan adanya aturan ini," ujar dia di Jakarta,Jumat (21/7).

Advertisement

(Baca: Jonan Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan untuk Proyek Listrik)

Harapan Sofyan itu juga sejalan dengan kondisi lapangan yang ada saat ini. Sejauh ini sudah memang ada beberapa investor yang tertarik menggarap sektor pembangkit listrik tenaga air.

Padahal saat ini belum ada perubahaan aturan. "Sekarang aja tanpa perubahan aturan sudah banyak investor yang masuk," kata Sofyan.

(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

Perubahan harga patokan pembelian tenaga listrik tenaga baru terbarukan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 tahun 2017. Aturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM nomor 12 tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Salah satu klausul yang diubah adalah pasal 7 mengenai harga listrik untuk pembangkit tenaga air. Kini, pembelian listrik  bisa mengacu 100 % biaya pokok produksi (BPP) setempat. Dulu, kalau BPP setempat lebih tinggi dari nasional maka maksimal harganya hanya 85%.  (Baca: Tak Ada Subsidi, PLN Tolak Penetapan Tarif PLTMH dari Pemerintah)

Selain itu, di wilayah Sumatera, Jawa, Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya yang memiliki BPP sama atau lebih rendah dari nasional, bisa menentukan harga sesuai kesepakatan. Di aturan sebelumnya, tarif maksimal pembelian listriknya sama dengan BPP nasional.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement