Ganti Direksi Izin Menteri ESDM Akan Buat Investasi Migas Tak Menarik

Anggita Rezki Amelia
21 Juli 2017, 18:22
Sumur Minyak
Chevron

Aturan mengenai kewajiban mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penggantian direksi dan komisaris di perusahaan minyak dan gas bumi (migas) berpotensi membuat iklim investasi. Penyebabnya rantai birokrasi makin panjang.

Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan dengan aturan itu pemerintah terlalu jauh mengurusi hal yang sifatnya mikro manajemen. Padahal penggantian direksi atau komisaris merupakan hal yang sifatnya sangat operasional dan menyangkut otonomi suatu badan usaha. 

Advertisement

(Baca: Jual-Beli Blok Migas dan Ganti Direksi Wajib Izin Menteri ESDM)

Semestinya fungsi pemerintah harus lebih banyak sebagai fasilitator dalam pengusahaan investasi. Mereka harus mengurusi yang bersifat makro seperti  kontribusi terhadap penerimaan negara, pajak atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor migas. 

Terbitnya aturan membuat industri migas semakin birokratis karena butuh perizinan tambahan. Alhasil bisa mempengaruhi iklim investasi. "Memang sudah lama tidak kondusif karena hal-hal seperti ini. Tiba-tiba keluar aturan ini itu," kata Pri kepada Katadata, Jumat (21/7).

Kewajiban mendapat restu Menteri ESDM dalam penggantian direksi dan komisaris ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2017. Aturan itu menyebutkan kontraktor wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas untuk mengganti direksi dan komisaris.

Menurut Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin memahami kekhawatiran pemerintah mengenai pengawasan kegiatan hulu migas. Namun perubahan direksi atau komisaris di perusahaan migas tidak perlu mendapatkan persetujuan Menteri. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement