Golkar Dorong Setya Novanto Gugat Penetapan Tersangka e-KTP

Dimas Jarot Bayu
21 Juli 2017, 14:41
setya novanto
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Dewan Pakar DPP Partai Golkar mendorong Ketua Umum Setya Novanto agar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dewan Pakar juga merekomendasikan agar Golkar memberikan bantuan hukum terhadap Novanto.

"Dewan Pakar menyarankan kepada DPP Partai Golkar agar mendorong praperadilan dan upaya hukum lainnya," kata Agung Laksono di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (21/7). Keputusan Dewan Pakar Golkar melalui rapat di Kantor DPP Golkar, Jakarta, hari ini.

Agung mengatakan dorongan yang diberikan Dewan Pakar tak bermaksud sebagai langkah merintangi proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami tetap pada posisi untuk mengedepankan hukum sebagai panglima, artinya kami tidak akan melakukan langkah-langkah menghindari, mencegah, atau lari dari tanggung jawab hukum ini," ujar Agung.

(Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)

Agung pun yakin dorongan praperadilan dan bantuan hukum terhadap Novanto tak akan mencoreng citra Golkar. Sebab, upaya tersebut telah sesuai dengan aturan hukum.

Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid mengatakan, upaya bantuan hukum telah dibentuk melalui Tim Advokasi Hukum Partai Golkar. Tim tersebut diketuai langsung oleh Koordinator Bidang Hukum DPP Golkar.

"Sehingga ini akan berjalan beriringan dalam mengantisipasi setiap permasalahan yang akan dihadapi ke depan," kata Nurdin.

Hingga saat ini, Setnov belum memutuskan menempuh pengajuan praperadilan. Dia pun mengatakan belum menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...