Sitaan Kasus Korupsi, Kejaksaan Tinggi DKI Setor Rp 16,2 Miliar

Miftah Ardhian
21 Juli 2017, 18:57
Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor uang hasil penindakan kasus pidana korupsi dan jenis pidana lainnya kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebanyak Rp 16,2 miliar. Uang sitaan ini merupakan bagian dari hasil kerja Kejaksaan Tinggi DKI sepanjang paruh pertama tahun ini. Dana tersebut nantinya akan dimasukan dalam kas negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana menjelaskan uang ini merupakan hasil pengamanan keuangan negara dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht). "Uang ini akan kami eksekusi menjadi uang negara melalui rekening Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Bank BRI," ujar Tony saat konferensi pers, di kantornya, Jumat (21/7).

Dia menjelaskan semua uang yang disetor ini merupakan keberhasilan Kejaksaan Tinggi DKI menyelamatkan uang negara. Jumlah uang sebesar Rp 16,21 miliar terdiri dari tiga perkara utama tindak korupsi. (Baca: Inilah Nilai Pengembalian Uang Korupsi Proyek eKTP)

Pertama, perkara tindak pidana korupsi pembangunan gardu induk Kadipaten PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2011-2013 dengan terpidana Wiratmoko Setiadi. Dari putusan kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,37 miliar.

Kedua, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran operasional bidang pendidikan Agama Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2014. Dalam kasus ini Maryatun ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Adapun besaran uang pengganti yang diperoleh sebesar Rp 1,18 miliar.

Ketiga, perkara tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2007. Kasus dengan terdakwa Dick Chandra, dengan pembayaran uang denda sebesar Rp 1,65 miliar.

Tony mengatakan tiga perkara besar ini yang memang telah dapat diselesaikan. Namun, masih ada beberapa perkara meliputi 11 tingkat penyelidikan, 8 tingkat penyidikan, dan 57 perkara penuntutan. Sedangkan untuk tindak pidana khusus, sebanyak 7 perkara dalam tingkat pra penuntutan dan 6 perkara tingkat penuntutan.

"Hingga hari ini, Kejaksaan Tinggi tidak lagi memiliki tunggakan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkaran tahun 2016 ke belakang," ujar Tony.

Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...