Terseret Kasus e-KTP, Keponakan Setnov Dicegah KPK ke Luar Negeri

Dimas Jarot Bayu
25 Juli 2017, 08:25
Irvanto Hendra Pambudi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR Setya Novanto (tengah) dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kanan) bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Irvanto Hendra Pambudi, ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP). Selama ini Irvanto menjadi saksi untuk pamannya yakni tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

"Dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7).

Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera telah menjalani pemeriksaan beberapa kali, di antaranya pada Rabu (3/5) dan Senin (24/7). Penyidik memeriksa Irvanto untuk mendalami sumber dana yang diduga digunakannya untuk diberikan kepada pihak lain.

"Diduga digunakan saksi untuk memberikan sejumlah uang kepada di sejumlah lokasi di Jakarta, seperti Cibubur Junction, Kampung Melayu, dan Pompa Bensin di Jalan Bangka, dan tempat lain," ujar Febri.

(Baca: Atur Penambahan Dana Proyek e-KTP, Markus Nari Jadi Tersangka)

Irvanto juga pernah hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4). Dalam persidangan, Irvan mengakui perusahaannya pernah bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

"Awalnya Murakabi memang bergerak di bidang printing dan percetakan. Itu awalnya kenapa kami bisa masuk ke e-KTP," kata Irvan.

Keikutsertaannya dalam konsorsium lewat undangan untuk berkumpul di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

Irvanto mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional. Selanjutnya Irvan dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP.

Keterangan Irvan ini menguatkan saksi di persidangan sebelumnya, di antaranya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, yang menyebutkan Andi Narogong mengumpulkan 10 perusahaan di Ruko Fatmawati yang belakangan disebut Tim Fatmawati.

Sepuluh perusahaan itu kemudian dibagi menjadi tiga konsorsium yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

"Sebagian besar Tim Fatmawati masuk ke PNRI. Cuma Murakabi yang agak keteteran," kata Bobby.

Bobby juga mengatakan, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.

(Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...