Usut Jual Aset, Polri Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dimas Jarot Bayu
25 Juli 2017, 17:23
Karen Agustiawan
Katadata/ Arief kamaludin
Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu, (01/10).

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum Pertamina Waluyo, Selasa (25/7). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset tanah PT Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan.

Kanit II Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, Karen dan Waluyo diperiksa sekitar enam jam sejak pukul 09.00 WIB. Keduanya diperiksa untuk tersangka Senior Vice President Asset Management Pertamina Gatot Harsono.

"Masih melengkapi berkas tersangka Gatot," ujar Wawan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (25/7).

(Baca: Penjualan Tanah Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 9,4 Miliar)

Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 dengan dugaan terlibat dalam penjualan melepas aset tanah seluas seluas 1.088 meter persegi pada 2011 lalu.

Penjualan aset Pertamina tersebut disinyalir tidak melalui prosedur yang benar sehingga merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wawan menyampaikan, kasus pelepasan aset tanah milik Pertamina tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 dan Pedoman Pertamina Nomor A-001 Tahun 2006.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...