Petani Tebu Minta Sri Mulyani Hapus PPN 10% Gula
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR untuk meminta penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pada gula.
Ketua APTRI Soemitro Samadikoen meminta gula jadi salah satu komoditas strategis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2008. "Kami menanyakan kapan revisi untuk pembebasan PPN gula tani direalisasikan," kata Soemitro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/7).
Dalam pertemuan tersebut, menurut Sumitro, Sri Mulyani menyatakan bahwa jajarannya tengah melakukan sinkronisasi dengan Menteri Pertanian tentang bahan pokok yang perlu dibebaskan dari PPN. Dia juga mengklaim, revisi PMK dalam waktu dekat.
Sumitro pun mengimbau agar para petani tebu menunggu dan tidak melakukan unjuk rasa di Jakarta. (Baca juga: Petani Tebu Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Batal Kena PPN 10%)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugieastadi menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus PPN 10 persen untuk petani tebu yang punya omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan Muhri menjelaskan bahwa penentuan pajak pada tebu berbeda dengan kelapa sawit. "Tebu diolah, dipakai, dan diedarkan di dalam negeri, PPN-nya dibebankan karena bukan barang ekspor," kata dia.
Dia menyatakan Kementerian Perdagangan mendukung penghapusan PPN 10 persen karena membebankan petani. Dia juga menyebut Menteri Perdagangan telah mengirim surat ke Menteri Keuangan. (Baca juga: Petani Tebu Minta Harga Eceran Gula Dinaikkan Jadi Rp 15 Ribu)