Pengusaha Tunggu Langkah Pemerintah Atasi Kelangkaan Garam

Michael Reily
27 Juli 2017, 19:29
garam langka
ANTARA FOTO/Rahmad
Seorang petani memilah hasil produksi garam lokal di tempat pembuatan garam Desa Lacok Bayu, Aceh Utara, Aceh, Senin (24/7).

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan pihak pengusaha masih menanti langkah pemerintah dalam mengatasi kelangkaan garam di pasaran. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan pembahasan untuk menyelaraskan aturan izin impor garam.

Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman mengatakan verifikasi dalam pemberian izin impor terbaru telah dilakukan pemerintah sejak pekan lalu. "Ini yang kami tunggu supaya bisa segera direalisasikan. Permasalahannya di jumlah garam konsumsi, karena sudah kurang," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/7).

Advertisement

Adhi mendorong pemerintah segera memutuskan impor untuk garam konsumsi, karena banyak daerah-daerah penghasil garam yang gagal panen karena hujan. Pada 2016, produksi garam nasional hanya mencapai 120 ribu ton, sementara kebutuhan masyarakat akan garam mencapai 3 juta ton.

Sementara kebutuhan garam industri, meski harus tersedia sebanyak 450 ribu ton untuk satu tahun. Adhi mengganggap stok yang dikeluarkan pemerintah sudah cukup dengan mengeluarkan 200 ribu ton. (Baca: Kepala Daerah Lapor Garam Langka, Jokowi Tunggu Penjelasan Menteri)

Dia menjelaskan dalam industri makanan dan minuman, kadar Natrium Chlorida (NaCl) yang dalam garam adalah lebih dari 97% dan kadar airnya di bawah 0,5%. Spesifikasi ini tidak bisa disamakan dengan garam konsumsi yang bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri. Garam konsumsi memiliki kadar air yang tinggi, yaitu sekitar 4-5%.

Untuk mengatasi kelangkaan garam, pemerintah telah menyatakan akan mengubah regulasinya. Ketentuan impor garam akan menggunakan acuan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 untuk diselaraskan ke Permen Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015.

Adhi menyebutkan Permendag 125/2015 memisahkan izin impor garam menjadi dua, yaitu konsumsi dan industri sehingga terjadi kesulitan dalam penentuan spesifikasi. Padahal, dalam perdagangan dunia, garam tidak dibagi berdasarkan jenis, melainkan tingkatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement