Pengusaha Tunggu Langkah Pemerintah Atasi Kelangkaan Garam

Michael Reily
27 Juli 2017, 19:29
garam langka
ANTARA FOTO/Rahmad
Seorang petani memilah hasil produksi garam lokal di tempat pembuatan garam Desa Lacok Bayu, Aceh Utara, Aceh, Senin (24/7).

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan pihak pengusaha masih menanti langkah pemerintah dalam mengatasi kelangkaan garam di pasaran. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan pembahasan untuk menyelaraskan aturan izin impor garam.

Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman mengatakan verifikasi dalam pemberian izin impor terbaru telah dilakukan pemerintah sejak pekan lalu. "Ini yang kami tunggu supaya bisa segera direalisasikan. Permasalahannya di jumlah garam konsumsi, karena sudah kurang," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/7).

Adhi mendorong pemerintah segera memutuskan impor untuk garam konsumsi, karena banyak daerah-daerah penghasil garam yang gagal panen karena hujan. Pada 2016, produksi garam nasional hanya mencapai 120 ribu ton, sementara kebutuhan masyarakat akan garam mencapai 3 juta ton.

Sementara kebutuhan garam industri, meski harus tersedia sebanyak 450 ribu ton untuk satu tahun. Adhi mengganggap stok yang dikeluarkan pemerintah sudah cukup dengan mengeluarkan 200 ribu ton. (Baca: Kepala Daerah Lapor Garam Langka, Jokowi Tunggu Penjelasan Menteri)

Dia menjelaskan dalam industri makanan dan minuman, kadar Natrium Chlorida (NaCl) yang dalam garam adalah lebih dari 97% dan kadar airnya di bawah 0,5%. Spesifikasi ini tidak bisa disamakan dengan garam konsumsi yang bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri. Garam konsumsi memiliki kadar air yang tinggi, yaitu sekitar 4-5%.

Untuk mengatasi kelangkaan garam, pemerintah telah menyatakan akan mengubah regulasinya. Ketentuan impor garam akan menggunakan acuan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 untuk diselaraskan ke Permen Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015.

Adhi menyebutkan Permendag 125/2015 memisahkan izin impor garam menjadi dua, yaitu konsumsi dan industri sehingga terjadi kesulitan dalam penentuan spesifikasi. Padahal, dalam perdagangan dunia, garam tidak dibagi berdasarkan jenis, melainkan tingkatan.

(Baca: Garam Langka, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor)

Dia menyatakan regulasi impor garam harus direvisi dengan penyesuaian tingkatan kualitas dan kegunaannya. "Itu juga akan mendorong petani untuk mengejar kualitas. Misalnya grade pertama harganya tinggi, petani akan berlomba mengejar supaya hasil garamnya bisa mencapai itu," katanya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti menyatakan pemerintah sedang melakukan verifikasi untuk menghitung jumlah garam yang tersedia di lapangan. Hasil verifikasi ini akan menunjukan berapa besar jumlah garam yang harus diimpor.

"Penyesuaian Permendag 125/2015 antara lain NaCl-nya yang sama dengan penetapan tarif," kata Brahmantya. Dia juga menjelaskan ada ketentuan impor yang kembali akan dilakukan lewat PT Garam (Persero). (Baca: Garam Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank)

KKP mencatat produksi garam nasional pada tahun lalu mencapai titik terendah sejak 2011, yakni hanya 200 ribu ton. Angka ini sangat jauh dari target produksi sebesar 3,1 juta ton. Padahal, kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,4 juta ton. Sehingga, kebutuhan impor garam melonjak hingga 3 juta ton.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...