Mendag Kaji Ulang Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp 9.000.
"Tidak akan berlaku dan akan di-review kembali lewat hasil diskusi," kata Enggar di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7).
Kementerian membentuk Tim Kebijakan Perberasan yang akan melakukan pengkajian persoalan beras termasuk kebijakan HET. Tim dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti yang bekerja mulai Senin pekan depan (31/7).
Tim akan bekerja dengan melibatkan berbagai pihak membahas mengenai jenis, kualitas, dan harga beras. "Jenis beras, kualitas beras, dan harganya dengan orientasi kepentingan konsumen, petani, dan juga pedagang," kata Enggar.
(Baca: Pedagang Kurangi Pasokan Beras, Kemendag: Aturan HET Belum Berlaku)
Selain itu, pemerintah akan menekankan pada pendataan gudang dan data stok milik pengusaha besar. Ini merupakan sarana untuk melindungi pengusaha. Dia menyebut pedagang bisa terhindar dari dugaan penimbunan karena sistem yang transparan. "Kalau di lapangan kosong tapi stok gudang penuh, nah itu penimbunan," tambahnya.
Selain masih dalam tahap kajian, Enggar juga menjelaskan Permendag Nomor 47 belum diundangkan. Meskipun telah ditandatangani Enggar, namun belum mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, acuan harga beras merujuk pada Permendag Nomor 27 Tahun 2017, yakni sebesar Rp 9.500 per kilogram.
Meskipun aturan HET Rp 9.000 belum berlaku, dampaknya sudah terlihat dengan adanya penurunan transaksi penjualan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
(Baca: KPPU Minta Harga Eceran Tertinggi Hanya untuk Beras Medium)
Enggar mengimbau agar para pelaku usaha beras agar berdagang secara normal. "Saya bersama Satgas dan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa tidak usah khawatir dalam melakukan kegiatan usaha (beras)," kata Enggar.
Enggar khusus berkunjung ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, dan berdiskusi dengan pelaku usaha beras seperti Koperasi, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Sirkulasi beras di Pasar Induk Beras Cipinang berkurang setelah penggerebakan pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi pada Kamis pekan lalu. Selain itu, ada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp 9.000 yang rumornya berkembang di masyarakat.
Tercatat, data Food Station pada hari Senin memasukkan beras sebanyak 2.500 ton. Kemudian, pada Selasa dan Rabu, memasukkan beras sebanyak 1.800 ton. Enggar menyebutkan, jumlah pemasukkan beras normal di Cipinang sekitar 3.000 sampai 4.000 ton per hari.
Enggar menjelaskan supaya pelaku usaha beras tidak usah khawatir karena transaksi perdagangan berjalan normal dan baik. "Jangan biarkan pasar mempunyai stok yang tidak bisa terjual," katanya. Dia juga menjamin Satgas Pangan dan polisi tidak akan melakukan penggerebekan.
Ketua Koperasi Pasar Beras Induk Cipinang Zulfikli Rasyid juga meminta peraturan mengenai beras dikaji ulang. Apalagi saat ini sudah terjadi keresahan di pasar dengan mengurangi nilai transaksi beras. (Baca: Ombudsman Usut Dugaan Penyimpangan Penggerebekan Beras Maknyuss)