Pemerintah Kaji Aturan Impor Tak Bedakan Jenis Garam
Menteri Perdagangan akan mengkaji ulang klasifikasi garam industri dan garam konsumsi. Pemerintah rencananya akan menghapus klasifikasi jenis garam untuk mempermudah impor garam.
"Nanti kami akan menyatukan saja tetapi kami harus minta pendapat dari kementerian lembaga yang lain," kata Enggartiasto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/7).
Selama ini pemerintah sulit mendatangkan impor garam ketika dibutuhkan karena Peraturan Menteri Perdagangan 125/2015 tentang impor garam mengklasifikasikan antara impor garam industri dan konsumsi berdasarkan kandungan kadar Natrium Chlorida (NaCl). Garam konsumsi didefinisikan paling sedikit 94,7%.
(Baca: Pengusaha Tunggu Langkah Pemerintah Atasi Kelangkaan Garam)
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan dalam perdagangan dunia, garam tidak dibagi berdasarkan jenis, melainkan tingkatan. Sehingga aturan Permendag memisahkan izin impor garam menjadi dua, yaitu konsumsi dan industri berdasarkan kandungan NaCl menyulitkan proses impor.
Dia menyatakan regulasi impor garam harus direvisi dengan penyesuaian tingkatan kualitas dan kegunaannya. "Itu juga akan mendorong petani untuk mengejar kualitas. Misalnya grade pertama harganya tinggi, petani akan berlomba mengejar supaya hasil garamnya bisa mencapai itu," kata Adhi.
(Baca: Garam Langka, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor)
Untuk impor garam industri, pemerintah telah memutuskan melimpahkan rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Kementerian Perdagangan. Adapun untuk garam konsumsi, rekomendasi impor perlu menunggu dari KKP.
Sebelumnya, impor semua jenis garam baru bisa dilakukan jika ada ada rekomendasi dari KKP.
"Wapres mengarahkan agar dituangkan saja secara permanen di Permendag agar impor garam industri rekomendasinya langsung diserahkan ke Menteri Perdagangan. Sambil menunggu itu, impor untuk kebutuhan industri sudah keluar sesuai permintaan. Ada lima atau enam permintaan," ujar Enggartiasto kepada wartawan, Kamis lalu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan memperjelas rekomendasi impor garam industri tidak lewat KKP.
Untuk mengontrol impor garam industri, KKP dan Kementerian Perdagangan akan melakukan berbagai penyelarasan di kode impor atau harmonized system (HS).
Setiap tahun, kebutuhan garam industri mencapai 2,3 juta ton setahun. Kebutuhan garam industri masih bergantung pada impor karena belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
(Baca: Kepala Daerah Lapor Garam Langka, Jokowi Tunggu Penjelasan Menteri)