Aturan Baru, Kontraktor Migas Wajib Gunakan Produk Lokal

Anggita Rezki Amelia
3 Agustus 2017, 17:40
Rig
Katadata

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewajibkan kontraktor menggunakan barang produksi dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender. 

Dalam revisi aturan tersebut, klausul penggunaan barang produksi dalam negeri menjadi kewajiban dalam kegiatan usaha hulu migas. Sebelumnya hanya yang menggunakan istilah mengutamakan. (Baca: Jokowi Buat Sanksi Industri yang Tak Gunakan Komponen Lokal)

Advertisement

Preferensi kewajiban penggunaan produk lokal  lebih besar diberikan bagi kapal dan rig pengeboran produksi dalam negeri. “Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto, berdasarkan keterangan resminya, Kamis (3/8).

Berdasarkan data SKK Migas, sampai dengan akhir semester 1 2017 dari total pengadaan hulu migas yang mencapai US$ 3,28 miliar atau sekitar Rp 44,25 triliun. Adapun komitmen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 58,94 persen atau sekitar Rp 22,95 triliun.

Terbitnya aturan ini juga akan mendorong terciptanya efek domino di daerah operasi migas. Penyebabnya pelaksanaan tender dengan nilai sampai dengan Rp 10 Miliar hanya dapat diikuti oleh penyedia barang dan jasa yang berdomisili di provinsi daerah operasi kontraktor migas.

(Baca: Penggunaan Komponen Lokal di Industri Migas Masih 59%)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement