Demi Investasi, Kementerian ESDM Revisi 3 Aturan Energi Terbarukan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi tiga peraturan terkait energi baru terbarukan. Tujuannya untuk menarik investasi karena selama ini aturan itu dianggap menghambat badan usaha.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan revisi tersebut juga mendengar masukan dari para pemangku kepentingan. "Sesuai yang Pak Wakil Menteri ESDM sampaikan tempo hari, kami terbuka dengan segala masukan," kata dia kepada Katadata, Kamis (3/8).
(Baca: Sebelas Perusahaan Batal Tandatangani Jual Beli Listrik)
Salah satu yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Adapun, klausul yang akan diubah dalam aturan itu adalah mengenai keadaan kahar (force majeure).
Selain itu, pemerintah akan merevisi Permen ESDM 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 12 tahun 2017.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui adanya revisi aturan terkait EBT. Aturan tersebut sebagian sudah selesai direvisi dan ditandatangani.
Namun, Arcandra belum mau menyebutkan detail revisi aturan itu. "Kayaknya satu sudah tandatangan. Nanti press release ya," kata dia di Kementerian LHK, Jakarta, Kamis (3/8).
(Baca: Jonan Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan untuk Proyek Listrik)
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Poernomo mengatakan pemerintah memang perlu merevisi klausul kondisi kahar yang disebabkan pemerintah yang bisa menjadi tanggungan badan usaha (government force majeure). Tujuannya agar badan usaha kembali tertarik untuk berinvestasi di sektor Energi Baru Terbarukan.
Menurut Abadi, klausul itu dapat mengganggu investor dalam mencari pendanaan. Sebab lembaga pendanaan tak mau memberi pinjaman pada investor dengan adanya resiko tinggi itu. "Jadinya kami tidak bisa berbuat apa pun," kata dia di Jakarta, Rabu (2/8).
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengembang PLTA (APPLTA) Riza Husni. “Kondisi kahar itu berpotensi konflik dan tidak bankable (diterima bank),” kata dia kepada Katadata, Kamis (3/8).
Selain itu, klausul yang mendapat sorotan adalah pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT). Dengan skema itu artinya setelah 25 tahun, aset pembangkit akan diserahkan ke negara.
Menurut Riza jika diminta oleh negara harganya harus sesuai pasar yang wajar, bukan nol rupiah. “Kami minta pasal itu ditiadakan,” ujar dia. (Baca: PLN Targetkan Raup Rp 10 Triliun dari Sekuritisasi Aset)
Riza juga mengatakan hal yang perlu direvisi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2017 adalah mengenai harga listrik. Untuk pembangkit kecil di bawah 10 Megawatt (MW) sebaiknya menggunakan skema harga tetap agar tidak ada negosiasi berkepanjangan.