Menperin Ingin Penentuan TKDN Saat Perencanaan Proyek Strategis

Michael Reily
3 Agustus 2017, 16:34
Menteri Perindustriann Airlangga Hartarto
ANTARA FOTO | Akbar Nugroho Gumay

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ingin memastikan peningkatan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri dalam proyeek strategis nasional (PSN). Dia pun mengusulkan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sudah ditentukan dalam aspek perencanaan proyek yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 ini.

Menurutnya, tidak maksimalnya penggunaan komponen lokal yang selama ini terjadi disebabkan oleh penyediaan produk tersebut dilakukan secara mendadak. Dengan adanya perencanaan proyek ini, kementeriannya bisa menyiapkan produsen di dalam negeri untuk bisa memasok komponen lokal yang dibutuhkan.

"Dalam TKDN kami minta rencana pembelian pemerintah, Pemerintah Pusat atau Kementerian Lembaga sebelumnya sudah diumumkan," kata dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (3/8). (Baca: Jokowi Sentil BUMN Yang Belum Penuhi Kewajiban Komponen Lokal)

Dia meminta perencanaan proyek yang dilakukan pemerintah harus diinformasikan terlebih dulu. Karena penggunaan komponen lokal tidak hanya tentang pembelian produk, melainkan juga menyangkut jumlah produk, waktu pengiriman, permintaan desain, dan kapasitas produksi yang dibutuhkan.

Penggunaan komponen lokal akan meningkatkan daya saing industri nasional dan efektivitas harga yang lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi. Setidaknya, produk yang diproduksi di dalam negeri lebih menghemat waktu, dibandingkan jika harus menunggu barang impor datang dari luar negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...