Atasi Ketimpangan, Pemerintah Ubah Formula Distribusi Dana Desa

Dimas Jarot Bayu
4 Agustus 2017, 06:24
Petani
ANTARA FOTO/Rahmad
Petani memanen butiran padi (gabah) di Desa Kandang, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/3).

Pemerintah berencana mengubah formula distribusi dana desa ke daerah agar distribusi ke sekitar 74 ribu desa sehingga dapat mengatasi ketimpangan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediaerso Teguh Widodo menuturkan, pemerintah akan memperkecil bobot alokasi dasar dana desa yang saat ini mencapai 90% dari total dana.

Formula ini menyebabkan ketimpangan karena desa yang luas atau memiliki banyak penduduk akan mendapat dana yang sama dengan desa kecil atau berpenduduk sedikit. Padahal, desa yang luas atau memiliki banyak penduduk membutuhkan dana lebih besar.

"Karena kalau alokasi dasar yang dibagi rata, itu mau yang desanya besar, mau desanya kecil, mau desanya penduduknya banyak, mau desanya sedikit, nerimanya sama," kata Budiarso di Jakarta, Kamis (3/8). 

Pada 2017, pemerintah mengucurkan Rp60 trilyun untuk dibagikan ke 74.910 desa dengan komposisi  sebanyak 90% dibagikan secara merata ke seluruh desa. Sisanya sebesar  10% dibagikan berdasarkan bobot alokasi yang memiliki  empat indikator: luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan indeks kesulitan geografi.

(Baca: Dana Daerah 'Nganggur' di Bank Rp 222,6 Triliun, Jakarta Terbesar)

Pemerintah akan meningkatkan bobot alokasi yang terdiri dari empat variabel, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin, dan indeks kesulitan geografis. Penambahan variabel jumlah penduduk miskin diharapkan mengentaskan kemiskinan lebih cepat.

"Karena arahnya mempercepat pengentasan kemiskinan maka bobot yang paling besar itu ada pada jumlah penduduk miskin. Kalau sekarang 35% bisa menjadi 45%, 50%, atau bahkan 60% (dalam komposisi empat variabel)," tutur Budiarso.

Selain itu, pemerintah akan mengafirmasi pemberian dana kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, khususnya di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pasalnya, meski telah ada pemberian dana desa, jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal masih cukup besar.

"Sekalipun sudah dikucurkan dana desa, tapi desa tertinggal dan sangat tertinggal masih besar, di Papua itu 96%, Jawa 31%, sumatra jumlahnya 75%. Secara nasional tinggi masih 60%," ucap Budiarso.

Dengan afirmasi tersebut, Budiarso berharap percepatan pembangunan sarana dan sarana publik desa di wilayah tersebut dapat terealisasi. Selain itu, ia juga berharap agar jumlah penduduk miskin dapat berkurang.

"Kemudian dengan memperbesar alokasi untuk kemiskinan maka diharapkan penduduk miskin di desa itu akan jauh berkurang di tahun-tahun berikutnya," ucap Budiarso.

(Baca: Rentan Penyelewengan, Jokowi Minta Dana Desa Dikawal dan Diawasi)

Hingga Juli 2017, serapan anggaran dana desa tahap I 2017 tercatat mencapai Rp 35,8 triliun dari nilai total Rp 36 triliun. Budiarso menuturkan, masih ada Rp 160 miliar dana desa yang tidak terserap oleh daerah.

Budiarso menjelaskan, dana desa tersebut milik 44 desa di 9 daerah. Dana tersebut tidak terserap karena masih adanya tunggakan sisa dana desa tahun 2016 yang tak bisa digunakan oleh daerah.

"Kalau enggak bisa ya otomatis tahap I penyalurannya kita tidak salurkan dan artinya itu hangus. Itu tidak bisa disalurkan ke desa tapi jadi sisa lebih anggaran di pusat," ucap Budiarso.

Agar penyerapan anggaran dana desa bisa mencapai 100% di tahap II, Budiarso meminta agar pemerintah daerah memenuhi empat syarat. Syarat pertama, yakni penyaluran dana desa dari rekening kas daerah ke desa harus 90%.

Budiarso menuturkan, ketentuan ini disyaratkan agar pemerintah daerah tidak mengendapkan dana yang menjadi hak desa tersebut. Selama ini, banyak terjadi dana desa berada di rekening kas daerah dalam jangka waktu yang panjang.

"Nah untuk mendisiplinkan daerah, ini kan haknya desa, ketentuannya itu 7 hari setelah dana desa diterima di kas daerah itu harus segera disalurkan ke rekening kas desa. Karena itu kita persyaratkan," tuturnya.

(Baca: Bank Dunia Sarankan Dana Desa Dimaksimalkan untuk Infrastruktur)

Syarat kedua, 75% dari dana desa tahap I harus sudah diserap untuk berbagai kegiatan. Desa kemudian telah membuat laporannya ke Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

"Ketiga adalah capaian output. Dana tadi sudah digunakan untuk jalan, jembatan, infrastruktur, BUMDes. Itu minimal 50 persen sudah terealisasi. Kalau jalan 5 kilometer itu paling enggak 2,5 kilometer sudah diselesaikan. Sehingga ini adalah bentuk dari akuntabilitas untuk penggunaan penyaluran dana desa," ucapnya.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...