Godok Aturan OTT, Rudiantara Libatkan Google, Facebook, Twitter

Dimas Jarot Bayu
4 Agustus 2017, 18:39
Pavel Durov dan Menkominfo
Mifthah Ardian|Katadata
Menkominfo Rudiantara saat bertemu CEO Telegram, Pavel Durov di Jakarta, Selasa, (01/08)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengadakan konsultasi publik untuk membahas rancangan Peraturan Menteri tentang layanan over the top (Permen OTT). Rencananya, agenda tersebut akan digelar pada Senin (7/8) mendatang bersama para perusahaan layanan OTT di antaranya  Google, Facebook, dan Twitter.

"Kami lakukan khusus dengan OTT atau dengan media sosial, karena platform mereka internasional,” kata Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (4/8).

Advertisement

Rudiantara mengatakan rancangan permen OTT akan memuat tiga substansi yakni terkait pelayanan terhadap masyarakat, hak dan kewajiban secara hukum, serta permasalahan fiskal.

"Secara substansi (rancangan Permen) OTT mengatur soal itu, secara detailnya nanti masih proses," tutur Rudiantara.

(Baca: Tarik Perusahaan Digital Investasi, Kebijakan Pajak Perlu Diperbaiki)

Konsultasi publik diperlukan karena pemerintah membuat penyesuaian atau aturan baru mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Aturan ini diatur dalam Peraturan kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017. "Karena kami punya KBLI baru, coba kami terapkan di sini," kata Rudiantara.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement