Pemerintah Permudah Aturan Visa Bagi Warga Pakistan

Ameidyo Daud Nasution
7 Agustus 2017, 19:24
Wiranto
ANTARA FOTO/Suwandy

Pemerintah memberikan kemudahan kepada warga negara Pakistan untuk mengunjungi Indonesia dengan menghapuskan kebijakan calling visa. Kini, warga negara Pakistan tak perlu lagi memiliki sponsor jika ingin berkunjung ke Indonesia.

Hal ini merupakan keputusan rapat yang digelar langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Calling visa ini terlalu rumit sehingga perdagangan serta pejabat (Pakistan) yang ke sini terganggu," kata Wiranto di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (7/8).

(Baca juga:  Ekspor Nonmigas Cetak Pertumbuhan Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir)

Untuk mendapat calling visa, sebelumnya warga negara Pakistan harus lebih dulu mendaftar ke kantor perwakilan Indonesia di Pakistan. Sementara, sponsor mereka juga harus menyerahkan kelengkapan dokumen ke kantor imigrasi di Indonesia. Setelah petugas mencocokkan data, baru calling visa dapat dikeluarkan pada yang bersangkutan.

Kini, setelah kebijakan itu dicabut, pengurusan visa diharapkan bisa lebih mudah dan cepat. "Jadi (sekarang), warga negara Pakistan cukup datang ke perwakilan Indonesia di mana pun, untuk kemudian meminta visa ke Indonesia. Jadi hanya itu," kata dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...