Revisi Aturan, Kontraktor Migas Cukup Lapor Menteri untuk Ubah Direksi

Anggita Rezki Amelia
7 Agustus 2017, 18:53
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Perusahaan energi termasuk minyak dan gas bumi (migas) kini tidak perlu lagi meminta restu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 tahun 2017, pengganti Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2017.

Ketentuan itu tertulis di pasal 9 aturan baru yang mulai berlaku sejak 3 Agustus 2017 itu. “Perubahan direksi, komisaris, sudah direvisi di Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 jadi hanya melaporkan saja kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Migas," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8).

(Baca: Jual-Beli Blok Migas dan Ganti Direksi Wajib Izin Menteri ESDM)

Perubahan lainnya yakni mengenai ketentuan pengalihan saham. Dalam aturan baru ini, Kementerian ESDM tidak melarang perusahaan mengalihkan sahamnya ke yang bukan afiliasinya. Sebelumnya, pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung hanya dapat dilakukan kepada afiliasinya.

Namun untuk pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung, kontraktor wajob melaporkan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas. Ini sesuai aturan lama.

Pengaturan mengenai pengalihan hak kelola (participating interest/PI) di sektor hulu migas tidak berubah. Artinya pengalihan saham secara langsung wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan kepala SKK Migas. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...