Pemerintah Atur Pembinaan Mantan Anggota HTI Lewat SKB Tiga Menteri

Dimas Jarot Bayu
8 Agustus 2017, 15:14
Aksi Tolak Perppu Ormas
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Massa menggelar aksi damai menolak Perppu Ormas di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/7).

Pemerintah akan mengatur peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.  SKB tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut setelah pemerintah membubarkan HTI lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan, saat ini penyusunan SKB sudah hampir selesai. "Tunggu saja. Sudah mau selesai kok," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (8/8).

Wiranto menuturkan, SKB tersebut merupakan kesepakatan yang antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung. SKB ini berupa imbauan kepada Kementerian/Lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap eks-HTI.

SKB Tiga Menteri akan digunakan untuk mengatur para pengurus, anggota, dan simpatisan mantan HTI. Mereka akan dibina untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, mereka akan disadari agar tidak lagi menganut paham yang bertentangan degan ideologi negara.

(Baca: Menristek Minta Rektor Beri Sanksi Dosen yang Jadi Anggota HTI)

"Ditinggalkan itu (ideologi anti-Pancasila). Kembali kepada ideologi yang memang kita sepakati bersama," kata Wiranto.

Pemerintah juga bersiap menjatuhkan sanksi hukum sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, apabila setelah pembinaan masih bersikap anti-Pancasila. Sanksi yang diatur yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Tapi kalau masih banyak melanggar, nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dengan Perppu Nomor 2 itu," tutur Wiranto.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...