Acho dan Apartemen Green Pramuka Berdamai, Gugatan Akan Dicabut

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Ameidyo Daud Nasution
10 Agustus 2017, 12:53
Muhadkly Acho
Youtube

Pengelola apartemen Green Pramuka City, Jakarta berencana mencabut laporan polisi terhadap komika Muhadkly MT alias Acho atas perkara dugaan pencemaran nama baik. Rencana tersebut bagian dari kesepakatan damai kedua belah pihak pada Rabu (9/8) malam, sehingga perkara hukum kasus ini tak akan berlanjut. 

“Poin utama adalah kedua belah pihak sepakat berdamai dan pihak Green Pramuka mencabut laporan. Kami masih menunggu tindakan Green Pramuka mencabut laporan,” kata kuasa hukum Acho, Rio Ramabaskara dihubungi, Kamis (10/8).

Rio menjelaskan pencabutan aduan memungkinkan meskipun perkara pencemaran nama baik ini telah sampai ke tahap dua atau pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan. “Perkara pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga apabila aduan dicabut maka perkara dapat dihentikan,” kata Rio.

Penghentian perkara di kejaksaan, jelas Rio, dapat berupa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh jaksa. SKP2 ini mirip dengan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian. Dengan diterbitkannya SKP2, maka kejaksaan tak akan melanjutkan ke pengadilan.

(Baca: Tak Ditahan, Acho Klaim Kritik ke Apartemen Green Pramuka Sesuai Fakta)

“Pihak Acho memastikan kepada Green Pramuka bahwa mereka harus berkomunikasi dengan kejaksaan mengenai pencabutan aduan dan ditebitkannya SKP2,” kata Rio.

Dalam pertemuan semalam, kedua belah pihak bersepakat berdamai dan mencabut aduan, namun beberapa hal belum selesai dibahas.

Rio mengatakan, pihak Acho menyampaikan meskipun telah berdamai dengan apartemen Green Pramuka tak akan meminta maaf atau mencabut tulisan yang diunggahnya dalam blog pribadi muhadkly.com pada 8 Maret 2015.

“Kami keberatan apabila harus meminta maaf atau menghapus tulisan, karena itu bisa dianggap mempertegas kesalahan ada pada Acho,” kata Rio.

Rio juga mengatakan dengan gugatan yang diajukan oleh apartemen Green Pramuka, Acho mengalami beberapa kerugian seperti kehilangan kontrak kerja di televisi. “Kami ingin menekankan, bahwa kerugian bukan hanya dari pihak Green Pramuka,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...