Aturan Baru, Pengembalian Biaya Investasi Blok Habis Kontrak Dibatasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi pengembalian biaya investasi untuk blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontraknya. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 tahun 2017, yang merupakan pengganti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017.
Dalam aturan anyar ini nilai pengembalian biaya investasi paling lama lima tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir. Pada aturan lama, nilai penggantian meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan.
(Baca: Minat Ambil Alih Blok Migas Akan Surut Akibat Penggantian Investasi)
Nilai pengembalian biaya investasi ini wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas. “Dalam rangka verifikasi, SKK Migas mempertimbangkan tingkat dan perkiraan produksi dari hasil investasi yang telah dilakukan,” dikutip dari aturan tersebut, Kamis (10/8).
Aturan baru ini juga menyebutkan kalau nilai pengembalian biaya investasi itu akan diperhitungkan sebagai biaya operasi kontraktor baru. Sebelumnya, hanya diperhitungkan sebagai bagian kontraktor baru.
Di sisi lain, kontraktor pemegang hak kelola blok migas yang akan berakhir kontraknya ini tidak lagi wajib menjaga kewajaran tingkat produksi migas. Namun, SKK Migas hanya mengharuskan kontraktor untuk menjaga kewajaran laju produksi migas.